Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Kebakaran di RSUD Dr Kariadi Semarang.

*Kejadian Kebakaran di RSUD Dr. Kariadi Semarang*  A. Pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 18.50 WIB bertempat di RSUD Dr. Kariadi Semarang telah terjadi kebakaran Gedung Kasuari ruang (RMI) Rekam Medik.   B. Untuk seluruh pasien yang berada di Gedung Kasuari saat ini sudah di evakuasi oleh karyawan RSUD Kariadi Semarang dan dibantu personil Polrestabes Semarang.   C. Saat ini -+ 8 (delapan) unit pemadam kebakaran Kota Semarang masih melakukan upaya untuk memadamkan api. Titik api berasal dari ruang Rekam Medik (RMI) diduga sementara dari konsleting listrik. Untuk 31 pasien dari gedung Kasuari telah di evakuasi di Gedung Garuda.  D. Demikian laporan awal yang dapat disampaikan.  sorotnuswantoronews.com (SNNjateng)

Penerimaan kandang ayam untuk Afinitas kelompok '"Jamu Deso" Desa Kedung suren Kaliwungu Selatan .

.Kendal _ 17 November 2021 ,Afinitas kelompok "JAMU DESO" Desa kedungsuren kecamatan Kaliwungu Selatan  kabupaten Kendal , Telah mendistribusikan perlengkapan ternak ayam pada RW / kelompok masing-masing ,Yang telah di terimanya sepekan yang lalu dari Dinas Ketahanan pangan jawatengah melalui dinas pertanian dan pangan kabupaten Kendal.   Bapak Ali Saefuddin  selaku ketua kelompok berharap,ini sebagai awal program dari jamu Deso ,semoga nanti bisa di kembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya ,   Jika di awal program ini kita  atau semua kelompok benar2 bisa ,nantinya bisa berlanjut pada program - program lainnya .(paparnya) SNN(sorotnuswantoronews)

Ancam dan halangi Kinerja wartawan ,GAWANI JATENG akan layangkan Laporan Ke APH

Ancam dan Halangi Kinerja Wartawan, GAWANI Akan Layangkan Laporan ke APH Grobogan - Puluhan elemen wartawan Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi di kantor sekretariat GAWANI Grobogan Jawa Tengah Minggu (26/12/2021). Dalam pembahasan mereka mendesak polisi menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus perundungan dan pengancaman terhadap salah satu wartawan saat menemukan penyimpangan pendistribusian BBM berjenis solar , beberapa waktu lalu. Untung S W selaku Ketua GAWANI ( Gerakan Aktivis Wartawan Indonesia ) menyampaikan bahwasanya penghalangan terhadap kinerja wartawan merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999," ujarnya.   Ia menambahkan, "Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus," jelasnya. Peni ( wartawati Bidik Nasional ) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan kronologinya,"...